Kejari Bireuen Siap Hadapi Praperadilan KH

Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen siap menghadapi Permohonan Praperadilan perihal Penetapan Tersangka (KH).

Hal itu diterangkan Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Tim Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang Bireuen (Rabu, 20/12/2023).

Sebelumnya pada Senin tanggal 18 Desember 2023 Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menerima Panggilan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menghadiri sidang Praperadilan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.

Dikatakan, setelah menerima panggilan sidang Praperadilan tersebut, Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menghadiri panggilan sidang tersebut sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dan setelah itu nantinya Tim Penyidik akan mendengar Permohonan Praperadilan yang akan dibacakan oleh Tersangka (KH) ataupun Penasihat Hukumnya di depan persidangan.

Berikutnya, Tim Penyidk juga akan dengan segera membuat jawaban berupa sanggahan atau bantahan terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka (KH), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penetapan Tersangka (KH) yang telah dilakukan oleh Kejari Bireuen beberapa waktu lalu tersebut telah melalui Prosedur Hukum yang tepat sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga Praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka (KH) adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum.

Permohonan Praperadilan perihal sah atau tidaknya Penetapan Tersangka merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada tersangka bilamana Tersangka tidak sependapat dengan Penetapan yang telah ditetapkan oleh Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, Tim Penyidik Kejari Bireuen menilai bahwa Permohonan Praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka adalah hal yang wajar karena dan merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada Tersangka.

Selama proses penyidikan Tim Penyidik Kejari Bireuen telah secara hati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga dalam menetapkan tersangka Tim Penyidik telah yakin bahwa Tersangka adalah Pelakunya dan Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Penyidik juga tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL