![]() |
| Kejari Bireuen bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (4/11). |
BIREUEN – Tak ada ampun bagi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 28 perkara tindak pidana umum dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui pemusnahan barang bukti, Rabu (4/11/2026).
Pemandangan tertuju saat narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Dengan total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 280 gram sabu dan 4.450 gram atau 4,45 kilogram ganja.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bireuen, Cut Mailina Ariani, S.H, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 28 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Cut Mailani merincikan, 14 perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti 280 gram dan tujuh perkara ganja seberat 4.450 gram. Sisanya terdiri atas tiga perkara orang dan harta benda (Oharda) serta empat perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL).
Barang bukti dari perkara Oharda terbilang beragam, mulai dari cincin besi, pecahan kaca, kerangka kayu, besi linggis hingga senjata tajam berupa parang.
Sementara dari perkara Kamnegtibum dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan antara lain pakan, akta jual beli, flashdisk, buku, dompet, sarung, dan tas. Ada pula sejumlah barang pendukung seperti kantong plastik, sendok, gunting, korek api hingga sedotan.
Kajari Bireuen, Yarnes SH.,M.H, melalui Cut Mailani turut menjelaskan, tidak seluruh barang bukti narkotika baru dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Karena sebagian telah lebih dahulu dimusnahkan saat tahap penyidikan, sedangkan sebagian lainnya telah habis digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Aceh.
Adapun barang bukti lainnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sebelum dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bireuen, Kapolres Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kepala BNN Kabupaten Bireuen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, serta sejumlah undangan lainnya.




Social Header