Tak Bersedia RJ. Ilham Syakubat: Perkara Penghinaan Tetap Proses Hukum

Upaya Restorative Justice (RJ) Kasus penghinaan wartawan M Ilham bin Sakubat yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Bireuen (2/9).

BIREUEN - Upaya Restorative Justice (RJ) Kasus penghinaan wartawan M Ilham bin Sakubat yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Bireuen ditolak korban pada Rabu (2/9/2026), korban meminta perkara tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Upaya RJ tersebut dipimpin Kasi Pidum Kejari Bireuen, Dikha Savana, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa upaya RJ merupakan bagian dari proses hukum dalam penanganan perkara.

Korban melalui kuasa hukumnya, Ardian, menyampaikan tidak bersedia menyelesaikan perkara dugaan penghinaan tersebut melalui mekanisme RJ.

“Korban sudah menyampaikan sikap dengan jelas bahwa tidak bersedia menempuh Restorative Justice. Kami menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan, tetapi korban memilih agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ardian.

Ardian meminta perkara yang dilaporkan sejak April 2026 mendapatkan kepastian hukum.

“Korban hanya ingin kepastian hukum. Karena itu, kami meminta perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Bireuen pada 22 April 2026 terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap M Ilham bin Sakubat.

Kasus itu bermula setelah Ilham memberitakan aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Setelah berita terbit, muncul dugaan komentar bernada penghinaan melalui media sosial serta ancaman melalui WhatsApp yang ditujukan kepada Ilham dan keluarganya.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL