![]() |
| Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T, foto bersama peserta RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen (1/9). |
Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T. menegaskan, RDTR harus lebih dari sekadar dokumen teknis yang memuat peta dan pembagian zona. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen strategis untuk mengendalikan pertumbuhan perkotaan, menciptakan kepastian investasi, melindungi lahan pertanian, serta memastikan pembangunan infrastruktur berlangsung terpadu.
Hal itu disampaikan Mukhlis saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen di Ruang Oproom Kantor Pusat Pemkab Bireuen, Selasa (1/9/2026).
"RDTR bukan sekadar dokumen yang hanya berisi gambaran arah pengembangan perkotaan dalam bentuk peta dan pembagian zona. RDTR harus menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan, memberikan kepastian kepada masyarakat, dunia usaha, dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik," ujar Mukhlis.
Lima Aspek Utama RDTR Perkotaan Bireuen
Mukhlis menyebut terdapat lima aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen.
Kelima aspek tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi dan investasi, perlindungan lahan pertanian pangan, kelestarian lingkungan hidup, keterpaduan infrastruktur dan mobilitas, serta ketangguhan wilayah terhadap potensi bencana.
Menurutnya, perkembangan kawasan perkotaan harus dikendalikan agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Perencanaan ruang juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kita tidak ingin membangun kota yang hanya terlihat maju. Kita ingin membangun kota yang aman, nyaman, sehat, produktif, dan tangguh,” tegasnya.
RDTR Bireuen Akan Terintegrasi dengan OSS
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bireuen Ir. Fadhli Amir, S.T., M.T. mengatakan, Konsultasi Publik I digelar untuk menghimpun masukan, tanggapan, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan.
Masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen RDTR sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Fadhli menjelaskan, proses penyusunan RDTR sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, antara lain pengumpulan dan kompilasi data, penelaahan berbagai kebijakan, serta asistensi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Menurutnya, RDTR yang dihasilkan nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi di Bireuen.
“RDTR yang sedang kita susun tidak hanya dimaksudkan sebagai dokumen untuk mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha,” kata Fadhli.
Konsultasi publik tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRK Bireuen, Sekda Bireuen, para asisten, kepala SKPK, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Aceh, Kepala Kantah Bireuen, Kepala BPS Bireuen, pimpinan perguruan tinggi, camat, akademisi, serta pelaku usaha.




Social Header