![]() |
| Komisi V DPRK Bireuen menerima audiensi Forum Guru Bersatu Bireuen yang terdiri dari PGRI, PGM, dan PGMNI (15/9). |
BIREUEN - Komisi V DPRK Bireuen menerima audiensi Forum Guru Bersatu Bireuen yang terdiri dari PGRI, PGM, dan PGMNI, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas kasus Muhardi, guru MIN 53 Bireuen yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah Kabupaten Bireuen sejak pukul 10.15 hingga 12.00 WIB dan dipimpin Ketua Komisi V DPRK Bireuen, Syahrizal, S.P., bersama empat anggota komisi.
Forum Guru Bersatu Bireuen menyampaikan sejumlah pandangan terkait proses hukum yang telah berjalan sekitar empat bulan sejak April 2026. Mereka menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan fakta kejadian, keadilan, serta kehormatan guru sebagai tenaga pendidik.
Dalam pemaparannya, perwakilan Forum Guru Bersatu, Novera, menyoroti penggunaan status “tersangka” terhadap Muhardi. Menurut forum, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan membayar uang perdamaian, tetapi menyangkut kehormatan, martabat, dan nama baik seorang guru.
Forum juga mendorong agar penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada aspek materi, tetapi turut mempertimbangkan fakta, keadilan, kepentingan anak, serta posisi guru sebagai pendidik.
Sementara itu, Ridwan menyampaikan rencana pertemuan kembali dengan orang tua murid yang menjadi pihak korban. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dan musyawarah secara kekeluargaan untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
Dari Komisi V, anggota Multazami menyampaikan dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Ia berpandangan bahwa Muhardi tidak sepatutnya mendapatkan perlakuan yang merendahkan kehormatan dan martabatnya sebagai guru.
Komisi V juga mendorong pelibatan pihak ketiga yang memiliki kedekatan, hubungan baik, dan kepercayaan dari orang tua korban. Pihak tersebut diharapkan menjadi mediator untuk membantu membuka komunikasi dan mencari jalan keluar tanpa memihak salah satu pihak.
Menurut Komisi V, penyelesaian melalui musyawarah bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan proses hukum, melainkan membuka ruang dialog agar persoalan dapat diklarifikasi secara menyeluruh dan tidak semakin melebar.
Rapat menyepakati akan dilakukan musyawarah lanjutan yang melibatkan orang tua murid dan pihak ketiga.
Pertemuan tersebut akan diarahkan untuk mengklarifikasi permasalahan sekaligus mencari solusi terbaik secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan keadilan dan kepentingan anak.
Rapat ditutup Ketua Komisi V DPRK Bireuen pada pukul 12.00 WIB. Para pihak juga menyepakati penandatanganan berita acara sementara sebagai bagian dari tindak lanjut audiensi.




Social Header