![]() |
| Barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat bruto 69,46 gram serta dua unit Handphone Android yang disita Polsek Kota Juang, Bireuen (2/8). |
BIREUEN – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blang Rheum, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Kota Juang, IPTU Faisal, menerangkan, menindaklanjuti informasi itu, pihaknya yang mendapat dukungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial M (45), seorang wiraswasta warga Desa Blang Rheum, sedang berada di depan rumah memperbaiki mesin pompa air.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dengan didampingi perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah dispenser.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat bruto 69,46 gram serta dua unit Handphone Android.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kota Juang untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bireuen guna proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
IPTU Faisal mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
IPTU Faisal mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.





.jpg)



Social Header