DPRK Bireuen Bahas Ranqanun Penyelenggaraan Adat 2026

DPRK Bireuen Bahas Ranqanun Penyelenggaraan Adat 2026 (31/8).


BIREUEN – DPRK Bireuen bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai mematangkan pembahasan Rancangan Qanun (Ranqanun) Kabupaten Bireuen Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat, Senin (31/8/2026).

Pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Bireuen dengan melibatkan unsur pimpinan dan anggota DPRK, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan lembaga adat.

Ranqanun ini disusun untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai dan tradisi masyarakat Bireuen yang selaras dengan Syariat Islam.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga sesuai dengan kondisi sosial, sejarah, dan kebutuhan masyarakat.

Secara konstitusional, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Khusus di Aceh, penyelenggaraan adat juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pemerintah daerah memandang kepastian hukum diperlukan agar penyelenggaraan adat memiliki pedoman yang lebih jelas di tengah perubahan sosial, globalisasi, dan perkembangan teknologi digital.

Melalui Ranqanun tersebut, keberadaan kelembagaan adat di tingkat gampong, mukim hingga kabupaten diarahkan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan kelembagaan adat diharapkan turut mendukung penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan, menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat, serta mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat Bireuen.

Pembahasan Ranqanun masih menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah. Karena itu, substansi dan rumusan pasal-pasalnya perlu diselaraskan lebih lanjut agar qanun yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL