Rakor Partai Aceh di Bireuen Soroti Penguatan MoU Helsinki dan Isu Tambang

Dr. Teuku Rasyidin selaku moderator membuka Rakor legislatif dari fraksi Partai Aceh baik DPR Aceh hingga DPR kabupaten/kota (17/7).

BIREUEN – Partai Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Fajar, Bireuen, pada 17 Juli 2026.

Forum tersebut dihadiri unsur legislatif dari fraksi Partai Aceh baik DPR Aceh hingga DPR kabupaten/kota dengan fokus pembahasan penguatan implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, sinkronisasi internal partai, serta persoalan pengelolaan sumber daya alam di Aceh.

Rakor dibuka oleh moderator Dr. Teuku Rasyidin dan diawali sambutan Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Tgk. Darwis Jeunib. Dalam sambutannya, Darwis menekankan pentingnya menjaga perdamaian Aceh dan tidak melupakan sejarah konflik yang telah dilalui masyarakat Aceh.

Ia mengisahkan kembali proses menuju perdamaian Aceh, termasuk peran Wali Nanggroe yang disebutnya sebagai tokoh penting dalam terwujudnya kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia.

“Kita jangan buta terhadap fakta sejarah. Perdamaian yang kita nikmati hari ini lahir dari pengorbanan panjang. Karena itu, jangan pernah melupakan perdamaian dan terus kawal butir-butir MoU Helsinki,” kata Darwis.

Darwis juga menegaskan bahwa Partai Aceh lahir dari semangat perjuangan dan pengorbanan para syuhada. Menurutnya, pemerintahan yang dipimpin Mualem saat ini hanya memiliki waktu empat tahun lagi untuk memperjuangkan implementasi MoU Helsinki secara lebih maksimal.

Sinkronisasi Legislatif dan Eksekutif
Dalam sesi berikutnya, Dr. Teuku Rasyidin menyatakan bahwa unsur legislatif dan eksekutif Partai Aceh wajib menjaga poin-poin perdamaian yang telah disepakati.

Ia mendorong adanya pembahasan menyeluruh terkait program kerja ke depan dan evaluasi kinerja internal partai.
Salah satu isu yang mengemuka datang dari Ketua Fraksi Partai Aceh Aceh Tamiang yang menilai implementasi MoU Helsinki belum berjalan optimal karena melemahnya garis komando dan kurangnya sinkronisasi antara DPRA dan DPRK.

“Apabila garis komando masih kokoh, semua akan sinkron, termasuk perjuangan MoU Helsinki. Karena itu DPRA dan DPRK harus duduk bersama,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Teuku Rasyidin mengakui adanya persoalan komunikasi internal dan menyampaikan rencana pelaksanaan rapat kerja besar Partai Aceh yang akan melibatkan struktur partai dari pusat hingga wilayah.

Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas dan penguatan badan pengamanan partai.

Desakan Penertiban Tambang
Persoalan tambang menjadi salah satu topik dominan dalam rakor. Ketua Fraksi Partai Aceh Langsa meminta agar DPR memiliki data lengkap terkait seluruh aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun tidak.

Ia juga mendorong agar sebelum peringatan Hari Perdamaian 15 Agustus dilakukan pembahasan khusus mengenai pengelolaan tambang Andaman dengan porsi manfaat yang lebih besar untuk Aceh.

“Harapan kami, minimal 70 persen manfaat tambang Andaman untuk Aceh dan pengolahannya dilakukan di Aceh,” katanya.

Desakan lebih keras disampaikan perwakilan DPRK Nagan Raya yang meminta seluruh aktivitas tambang di wilayahnya ditutup karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami sudah lelah. Banyak tambang beroperasi tetapi masyarakat tidak merasakan manfaat, bahkan reklamasi pun tidak berjalan,” ujarnya.

Pimpinan rapat menyatakan persoalan pertambangan akan menjadi agenda khusus dalam rapat kerja mendatang untuk dirumuskan langkah-langkah kebijakan yang lebih konkret.

UUPA dan Masa Depan Perdamaian
Isu penguatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) turut menjadi perhatian peserta.

Anggota DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, mempertanyakan seberapa kuat posisi UUPA dibandingkan peraturan perundang-undangan lainnya serta menilai masih banyak turunan MoU Helsinki yang belum dituntaskan.

“Damai bukan berarti menyerah, tetapi memperpanjang semangat kemerdekaan dalam bentuk yang baru,” kata Zulfahmi.

Menjawab hal itu, pimpinan rapat menyatakan kekuatan UUPA bersumber dari MoU Helsinki. Namun, implementasinya sering melemah ketika berhadapan dengan undang-undang lain dan tidak direspons secara politik oleh lembaga legislatif.

“Kekuatan UUPA berada di dalam politik. Jika ada undang-undang yang bertabrakan dengan UUPA, maka DPRA dan DPRK harus bersuara,” tegasnya.

Evaluasi Internal Partai
Selain isu perdamaian dan tambang, peserta juga menyoroti perlunya pembenahan sistem manajemen partai, kejelasan tugas pokok dan fungsi, serta penghentian praktik rangkap jabatan di internal Partai Aceh.

Beberapa peserta meminta agar posisi strategis diberikan kepada kader yang memiliki kapasitas, bukan hanya kepada orang-orang yang sama secara berulang.

Menanggapi hal itu, pimpinan rapat menyatakan bahwa aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal dan menegaskan pentingnya menghindari jabatan ganda demi efektivitas organisasi.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL