Penganiayaan di Idi Tunong, Perdamaian Keluarga Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Hentikan Proses Pidana

Saiful Amri, S.H, Advokat Firma Hukum Edi Saputra & Partners (Foto Istimewa).

BIREUEN – Pernyataan ibu korban penganiayaan anak di wilayah Idi Tunong, Aceh Timur, yang mengaku telah memaafkan terduga pelaku dan menganggap peristiwa selesai melalui mediasi tingkat gampong, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan jalannya proses hukum. Hal ini ditegaskan secara resmi oleh Advokat Saiful Amri, S.H. dari Firma Hukum Edi Saputra & Partners yang memantau penanganan kasus tersebut.

Menurut keterangan yang beredar, Ibu Sakdiah selaku orang tua korban menyatakan telah berdamai dengan terduga pelaku dalam pertemuan yang disaksikan perangkat gampong setempat. Namun Saiful Amri menegaskan, kesepakatan damai bersifat privat tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan proses pidana yang berjalan.

“Kami menghargai upaya perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, namun perlu dipahami dengan tegas: kasus penganiayaan anak bukanlah sengketa perdata atau perselisihan keluarga yang dapat diselesaikan hanya dengan saling memaafkan dan tanda tangan surat pernyataan. Kesepakatan damai, permintaan maaf, maupun mediasi di luar jalur hukum resmi tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan penuntutan pidana,” ujar Saiful Amri.

“Penganiayaan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi anak sekaligus pelanggaran terhadap kepentingan umum dan kewajiban negara dalam melindungi warga negara, khususnya kelompok rentan seperti anak. Urusan ini bukan lagi hak mutlak keluarga untuk menarik atau menghentikan proses hukum kapan saja,” tambahnya.

DASAR HUKUM YANG BERLAKU

Kasus ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

- Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan penganiayaan terhadap anak;

- Pasal 80 Ayat (1): Pelanggar terhadap ketentuan Pasal 76C diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Perlu ditegaskan pula, tindak pidana penganiayaan anak tergolong delik biasa. Artinya:


Aparat penegak hukum wajib memproses perkara ini begitu menemukan bukti tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan korban;


Proses hukum tidak dapat dihentikan hanya karena permintaan damai, pemaafan, atau pencabutan laporan dari keluarga;


Penindakan ini adalah kewajiban negara, bukan lagi keputusan semata-mata kehendak pihak keluarga.

Kesepakatan perdamaian di luar jalur hukum resmi tidak menghilangkan tanggung jawab pidana yang harus dipertanggungjawabkan pelaku di muka pengadilan.

DESAKAN KEPADA PENEGAK HUKUM

Firma Hukum Edi Saputra & Partners meminta pihak Kepolisian Sektor Idi Tunong dan Kepolisian Resor Aceh Timur tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menjadikan pernyataan damai keluarga sebagai alasan untuk menghentikan, penyelidikan maupun penyidikan perkara ini.

“Tugas utama negara adalah melindungi hak dan keselamatan anak, bahkan jika orang tua atau keluarga keliru mengambil langkah yang berpotensi membahayakan keadilan serta masa depan anak tersebut. Jangan biarkan kekerasan terhadap anak dibiarkan begitu saja dengan alasan 'sudah dimaafkan',” tegas Saiful Amri.

kami akan memantau secara ketat setiap tahapan penanganan kasus ini, hingga perkara diselesaikan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta kepastian keadilan bagi anak korban terjamin sepenuhnya.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL