Kejaksaan Bireuen Terima Tersangka Berikut BB 190 Kg Narkotika dari Mabes Polri

Kejaksaan Bireuen Terima Tersangka Berikut BB 190 Narkotika dari Mabes Polri (28/7).

BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M beserta barang bukti (tahap II) terkait perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 190.576 gram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (28 Juli 2025).

Hal tersebut dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH melalui pers release.

Dijelaskan bahwa, Perkara bermula pada hari Selasa tanggal 08 april 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Tersangka dan Sdr. Radat (DPO) sampai di Kedai Pandrah, Kab. Bireuen untuk bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) yqng sudah menunggu, selanjutnya Tersangka dan Sdr.Radat (DPO) turun dari mobil bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) lalu mengobrol di warung, kemudian Sekitar pukul 02.40 WIB sdr. Radat (DPO) yang menyetir mobil dengan Tersangka duduk di bangku penumpang berangkat keluar menuju suatu tempat di sekitaran Kedai Pandrah Kab Bireuen, saat diperjalanan Tersangka menanyakan kepada sdr. Radat mau dibawa kemana shabu ini, kemudian sdr. Radat (DPO) menelepon sdr. Fatdan (DPO) saat menelepon tersebut Sdr. Radat (DPO) mempercepat laju kendaraannya dikarenakan dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri dan sekitar pukul 03.00 WIB ketika di Jl. Raya Banda Aceh - Medan, Pandrah Kandeh, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh mobil tersangka menabrak sebuah truk setelah itu tersangka melihat Sdr. Radat membuka pintu dan melarikan diri sedangkan tersangka masih pusing, saat tersangka membuka pintu mobil sudah ada Tim Satgas NIC Mabes Polri mengamankan tersangka beserta barang bukti shabu.

Adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya yaitu 192 (seratus sembilan puluh dua) bungkus Shabu seberat 190.576 gram, 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda City warna Metalik dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.

Tersangka diduga telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Rel/Kejari Bireuen)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL