BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Tersangka RAM dan RF Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (10/07/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH menjelaskan, perkara bermula pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 Tersangka RAM bersama-sama dengan Tersangka RF membuat lembaran uang palsu di rumah RAM di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Adapun cara para Tersangka mencetak Uang Palsu tersebut dengan cara mencetak timbal balik dengan menggunakan kertas merk G Natural, kemudian Tersangka RF mensortir apakah uang tersebut layak atau tidak, setelah dinyatakan layak Tersangka RF memotong uang palsu tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuknya.
Selanjutnya para tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka RAM dan beberapa ditaruh di kantong Tersangka RF untuk dibelanjakan.
Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap para Tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah Tersangka RAM di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Terhadap Barang bukti yang diserahkan diantaranya yaitu 23 (Dua puluh tiga) Lembar pecahan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan emisi dan nomor seri yang berbeda, 33 (Tiga puluh tiga) Lembar uang pecahan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dengan nomor seri yang berbeda, 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dan 2022 dengan nomor seri yang berbeda, 1 (Satu) Lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) Emisi tahun 2022, 1 (satu) buah printer merk Epson L8050 dan 1 (satu) buah Laptop merk Dell.
Perbuatan Tersangka RAM dan RF sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukan serah terima tersangka barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan.
Social Header