BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 5 (lima) orang tersangka berinsial AF, MR, MH, RU dan SM beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, (Rabu 04 Juni 2025).
Bahwa Perkara bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Tim Opsnal Polda Aceh sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh, kemudian ada masyarakat yang menghubungi tim dan memberitahu bahwa adanya pesta sabu di Desa Blang Reuling Dusun Barat Kecamatan kota Juang Kabupaten Bireuen.
Di rumah tersangka RU, lalu tim langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di dekat lokasi rumah saksi RU, tim melihat tersangka MR sedang berada di depan rumah lalu tim langsung menangkap saksi MR lalu kemudian masuk ke dalam rumah dan tim melihat beberapa orang berlari ke lantai dua lalu tim langsung mengejar dan menangkap beberapa orang yaitu tersangka RU, tersangka MH, tersangka SM.
Sedangkan salah seorang yang bernama Adi (DPO) berhasil melarikan diri keluar lewat jendela belakang dilantai dua dan melompat ke atap dasar lalu turun ke belakang rumah dan langsung melarikan diri.
Kemudian tim memeriksa seisi ruangan tamu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Digital Scale, 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika sabu) yang terbuat dari botol air Le Mineral, 1 (satu) buah kompor (alat bakar sabu) yang terbuat dari botol alkohol merk Medika terletak dilantai ruangan tamu tersebut.
Dan setelah diamankan barang bukti tersebut tim memeriksa ruangan kamar dan mendapati tersangka RU sedang tidur di dalam kamar lalu tim langsung membangunkan dan menangkap tersangka. Kemudian tim memeriksa seluruh ruangan rumah namun tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkotika lainnya.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 2,58 gram yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3(tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,4 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1(satu) buah dompet yang didalamnya berisikan 10(sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah kompor yang terbuat dari botol alcohol, 1(satu) unit hp merk vivo warna hijau muda, 1(satu) unit hp merk vivo warna kuning, 1(satu) unit merk hp vivo warna biru muda, 1(satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1(satu) unit hp merk samsung lipat warna putih.
Bahwa tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Rel Kejari Bireuen)
Social Header