Wartawan Sampaikan Aspirasi, Ketua DPRK akan Bahas dengan Bupati

Perwakilan organisasi wartawan melakukan audiensi penting bersama Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH (28/5).
BIREUEN - Perwakilan organisasi wartawan dari berbagai lembaga pers di Kabupaten Bireuen melakukan audiensi penting bersama Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH pada Rabu (28/5/2025).

Turut mendampingi Junaidi tiga anggota dewan, yaitu Taufik Ridha dari Partai Golkar, Nova SE, MSM dari partai Golkar dan Surya Yunus dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan dari pihak Wartawan hadir sejumlah Ketua organisasi wartawan meliputi, Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), dan Forum Jurnalis Aceh (FJA) dan PJID-N Nusantara.

Koordinator Organisasi Wartawan Bireuen, Yusri, S.Sos yang merupakan Ketua SWI, menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu kelompok media, melainkan untuk seluruh pers di Bireuen yang aktif melakukan peliputan dan publikasi tentang daerah.

"Kami datang dengan membawa satu suara, yakni menolak dan meminta revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022," tegas Yusri.

Ungkap Yusri, Perbup tersebut mengatur pedoman kerja sama publikasi dan penyebarluasan informasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan media massa.

Namun, sejumlah poin dalam aturan itu dinilai bertentangan langsung dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama terkait kriteria media yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah.

Sementara itu, wartawan Fakhrurrazi, secara lugas mengkritisi inkonsistensi dalam Perbup tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada poin ke-2, Perbup menyebutkan media harus berbadan hukum dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah. Namun pada poin ke-3, hanya disebutkan bahwa media harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pers, tanpa menyebut kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.

"Ini bertentangan. Karena dalam Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa perusahaan pers cukup berbadan hukum Indonesia. Tidak ada satu pun pasal dalam undang undang tersebut yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers. Maka dari itu, memasukkan kewajiban verifikasi dalam regulasi daerah jelas mencederai semangat kemerdekaan pers dan mendiskriminasi media yang sah secara hukum namun belum terverifikasi," jelas Razi yang pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum dan Syariah di UNIKI.

Undang-Undang Pers merupakan produk hukum nasional yang kedudukannya berada di atas peraturan bupati. Menurut prinsip hukum di Indonesia, tidak ada satu pun regulasi di bawah undang-undang yang boleh bertentangan dengan isi dan semangat undang-undang yang lebih tinggi.

Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Bahkan negara dilarang melakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 15 Ayat (2) tentang fungsi Dewan Pers menyebut bahwa lembaga ini bersifat fasilitatif, bukan regulatif. Artinya, keberadaan Dewan Pers adalah untuk membantu, bukan menentukan legalitas media.

Wartawan senior Bireuen, Suherman Amin juga menyampaikan harapan kepada Bupati Bireuen yang baru, H. Mukhlis, ST, agar dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan bijaksana. Mereka menilai Mukhlis sebagai sosok pemimpin yang terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari insan pers.

"Bupati Mukhlis dikenal sebagai figur yang tenang, terbuka dan bijak. Kami percaya beliau mampu menyikapi persoalan ini secara arif dan akan segera mengambil langkah untuk meninjau ulang bahkan merevisi Perbup 46 Tahun 2022," ujar Suherman Amin, wartawan senior Liputan Bireuen.

Menurut para wartawan, regulasi daerah semestinya menjadi payung yang memayungi seluruh media secara adil, bukan malah menjadi alat seleksi yang diskriminatif. Pers sebagai mitra strategis pemerintah perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan komunikasi publik agar tercipta sinergi yang sehat antara pemerintah dan media.

Semangat dari audiensi ini menunjukkan bahwa pers bukanlah lawan, melainkan mitra strategis dalam pembangunan daerah. Wartawan adalah garda depan dalam menyampaikan informasi, menyuarakan kebenaran, dan membangun kesadaran publik.

Evaluasi terhadap Perbup 46/2022 menjadi penting, bukan semata untuk memenuhi aspirasi wartawan, tapi demi menjaga marwah hukum dan melindungi prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Menanggapi aspirasi para 'kuli tinta', Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH menyampaikan komitmen penuh untuk mengevaluasi Perbup 46/2022.

"Tidak mungkin saya sebagai Ketua DPRK tidak mendukung apa yang disampaikan oleh kawan-kawan wartawan. Wartawan adalah corong pembangunan daerah, mereka ujung tombak penyebaran informasi kepada publik," tutur Ketua DPRK.

la menambahkan, pihaknya akan segera membahas langsung dengan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, demi menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

"Kami akan bahas langsung dengan Bupati Bireuen terkait harapan rekan media," pungkas Ketua DPRK Bireuen. (Ism)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL