![]() |
Suasana penerangan Hukum Kepada Camat dan 143 Keuchik di aula Setdakab Lama Bireuen (6/3). |
BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen memberikan penerangan Hukum Kepada Camat dan 143 Keuchik di aula Setdakab Lama Bireuen hari Kamis(06/03/2025).
Kelima Kecamatan tersebut yaitu Kota Juang, Jeumpa, Peudada, Kuala dan Kecamatan Juli.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH.,MH didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, Kasi Pidsus Siara Nedy SH.,MH, Kasi Datun yang diwakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan SH.
Selain dari Kejaksaan, juga menghadirkan Narasumber dari Dinas PMG Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Kegiatan itu juga dirangkai dengan sosialisasi Jaga Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari Desa melalui program Jaga Desa.
Munawal Hadi menerangkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga diharapkan dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas dan fungsi dalam pemerintah desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Menegaskan bahwa kejaksaan Negeri Bireuen telah turun lebih ke 16 Desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi secara Gratis Tanpa Menggunakan Anggaran apapun yang berguna untuk kemajuan Desa, semua agar terbuka dan meminta kepada para keuchik agar perangkat desa dapat melakukan konsultasi setiap permasalahan di Desa kepada jaksa agar program Dana Desa berjalan dengan baik tanpa penyelewengan
"Inilah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen. Ia menambahkan agar dalam pelaksanaan tugas, Aparat Desa harus melaksanakan Tugas dengan Baik dan Benar kalau perlu beri Reward kepada Desa yang melaksanakan tugas dengan baik," tutur Munawal.
Pelaksanaan Penerangan hukum berguna agar Setiap Aparat Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya bekerja dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi Tindakan Pidana Korupsi.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan dimaksud akan dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan di seluruh Kabupaten Bireuen.
Social Header