BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka ZZ dan SB serta barang bukti (Tahap II) perkara Judi Online, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen (Rabu, 05 Februari 2025).
Perkara tersebut bermula pada Sabtu 07 Desember 2024 sekira Pukul 00.00 Team Opsnal Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli di daerah seputaran Bireuen.
Lalu sesampai di suatu Café daerah Desa Blang Cot Baroh Kecamatan Jeumpa, Tim Opsnal Polres Bireuen menemukan tersangka sedang bermain judi online jenis slot, sehingga ditangkap berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1(satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk Realmi CS1 warna hijau.
Perbuatan ZZ dan SB dijerat dengan 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasca serah terima, para tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025 dan Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk disidangkan.
Social Header