Damaikan Penganiayaan, Kini Kejari Bireuen Berhasil RJ 15 Perkara Disetujui JAM Pidum

BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan ekspose Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan tersangka R, Rabu (21/8/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H.,M.H dan Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H.

Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri menerangkan, perkara itu berawal pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Dimana korban H, yang merupakan Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat pada Kecamatan Kota Juang sedang mengawal pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di halaman Meunasah Tgk Digadong yang terletak di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Kemudian, mencurigai ada kecurangan yang dilakukan oleh anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sehingga korban melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut.

Selanjutnya beberapa petugas KPPS mendatangi korban sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS. Saat keributan terjadi, tiba-tiba datang tersangka R yang juga sebagai anggota KPPS dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya.

Sehingga masyarakat dan petugas lain yang berada di lokasi segera melerai supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar.

Karena itu, perbuatan tersangka R telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Ia juga menerangkan, sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) yang disetujui oleh JAM Pidum sebanyak 15 perkara.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL