Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dana Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Tersangka inisial MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura 2019-2023 tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH didampingi Kasipidsus Siara Nedy SH MH dan Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH didalam konferensi pers (Rabu, 21 Agustus 2024) mengatakan bahwa MY diduga terlibat dalam penyaluran dana Simpan Pinjam kepada Kelompok Perempuan di PNPM Gandapura antara tahun 2019 hingga 2023.
Proses penyalurannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hasil Audit Inspektorat Aceh menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.165.157.000,-, yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
MY disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tersangka ditahan di Lapas Kelas II-B Bireuen sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, untuk 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta mempermudah proses persidangan.
Terhadap tersangka, yang juga merupakan anggota DPRK Bireuen, telah mendapatkan izin penahanan dari Gubernur Aceh.
Cari Blog Ini
PT LENTERA MEDIA NASIONAL
Social Header