Selebgram Ditangkap Diduga Promosikan Judi Online

(Dok. Beritasatu.com/Aep Sopandi)

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang wanita selebgram asal Kota Bandung yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial pribadinya.

Tersangka inisial RV, yang memiliki puluhan ribu pengikut di Instagram, berhasil mengumpulkan keuntungan signifikan dari aktivitas ilegal ini.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa modus operandi RV adalah menyebarkan tautan situs judi online Zaraplayzon.com melalui story atau status di Instagram pribadinya.

"RV kami tangkap karena memasang link judi online dalam story Instagramnya. Dari situ, tersangka mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah kunjungan yang diterima oleh situs judi tersebut," kata AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut, Abdul Rahman menyebutkan bahwa RV meraup keuntungan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta berdasarkan statistik insight pengikutnya yang mencapai 77 ribu orang.

Atas perbuatannya, RV dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

"Kami menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKBP Abdul Rahman.


Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL