![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH.,MH dan Kepala Sub Divisi Regional 1.1 Aceh Mario Eduard Setyahadi menandatangani MoU (12/6). |
BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sub Divisi Regional 1.1 Aceh PT. KAI (Rabu, 12 Juni 2024).
Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,SH.,MH, Kepala Sub Divisi Regional 1.1 Aceh Mario Eduard Setyahadi disaksikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica,.S.H.M.H, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bireuen, para anggota Sub Divisi Regional 1.1 Aceh PT.KAI.
Munawal Hadi menyampaikan, MOU dimaksud bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu MOU juga untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh PT. KAI nantinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Sub Divisi Regional 1.1 Aceh atas kepercayaan dan Sinergitas yang sudah kita bangun selama ini terutama untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan PT.KAI ini.
"Perlu saya jelaskan bahwa Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang Datun adalah bagaimana kita menciptakan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar," ujar Kajari Bireuen itu.
Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan nantinya berbagai persoalan dapat diantisipasi se dini mungkin sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Kejaksaan siap menjadi garda terdepan membantu mendampingi dan menangani masalah hukum didalam masalah keperdataan ataupun tata usaha negara bahkan penjabaran yang lebih luas lagi dapat melakukan pendampingan terhadap penyelamatan Aset milik PT. KAI di wilayah Kabupaten Bireuen.
"Kami di Kejari Bireuen siap memberi pendampingan terhadap penyelamatan aset PT KAI. MoU ini kita laksanakan agar adanya Sinergitas antara Kejaksaan dengan PT.KAI dalam memberantas oknum yang menyalahgunakan wewenangnya terhadap aset negara, pungkas Munawal Hadi. (*)
Social Header