Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 2023-2024

Kajari bersama unsur Forkopimda Bireuen memusnahkan BB Sabu (Selasa, 28/5).
BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti/ sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen (Selasa, 28 Mei 2024).
Pemusnahan barang bukti/sitaan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H., Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, S.H.,M.H, Perwakilan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris dan Tuha Peut Cot Gapu.

Munawal Hadi di sela giat dimaksud mengatakan BB yang dimusnahkan telah diputus oleh Pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Barang Bukti yang kita musnahkan telah diputus oleh Pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), Adapun barang bukti yang dimusnahkan yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan rincian, Narkotika jenis Shabu 1.650 Gram, Ganja 12 Batang dan 100 gram, Handphone 21 Unit, Bong 7 buah, Timbangan Digital 6 unit, Mancis (Korek Api) 2 buah, Kotak Rokok 7 buah, Plastik Bening 23 lembar, Kosmetik ilegal 654 buah, Kunci T 2 unit, Parang 4 buah, Printer 1 buah, Uang Palsu 7 lembar, Kawat Duri 44 meter, Kayu Balok 1 buah, Karpet Busa 1 lembar, Baju / Celana 4 helai, Kartu Nama Caleg 7 lembar, Sticker Caleg 2 buah, Surat Suara Caleg 1 lembar dan Flash Disk 1 buah," beber Kajari Bireuen.

Semua itu merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 s.d Maret 2024, lanjut Dia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air serta diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkasnya. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL