RJ Penadahan Sepmor, Kajari Bireuen Imbau Tidak Beli Barang Bodong

Prosesi RJ Tindak Pidana Penadahan yang dilakukan (M), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, (25/4).
Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Dedi Maryadi, S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penadahan yang dilakukan (M), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (25 April 2024).

Proses Perdamaian tersebut dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat Gampong keduanya.

Kasie Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri SH.,MH menyebut, Perkara ini bermula pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, di mana tersangka (M) berkomunikasi melalui Whatsapp meminta Z untuk mencarikan sepeda motor bodong (curian) dengan harga sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Selanjutnya Z meminta uang panjar kepada M sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA milik Z.

Kemudian Z menghubungi serta menyuruh tersangka untuk menemuinya di Jalan Medan - B. Aceh tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type : NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan.

Kemudian M menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya M telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Berkaca dari kasus itu Kajari Bireuen mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong), karena dapat berakibat tersandung hukum. (*)

Cari Blog Ini

Headline

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL