JPU Hadirkan 7 Saksi Kasus BPRS Bireuen

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor di Banda Aceh, Senin (19/2/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy SH MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun 7 (tujuh) Saksi dimaksud yaitu MZG (Wakil Bupati Bireuen tahun 2017-2020 dan Bupati Bireuen Tahun 2020-2022 ).

Selain itu, JH (Kepala Bidang Aset BPKD Bireuen tahun 2021-sekarang), IB (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bireuen tahun 2018-2021 dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2021 - sekarang sekaligus anggota tim anggaran pemerintah kabupaten (TAPK) dan Ir. ZI, (Ketua TAPK TA 2019 -2021).

Berikutnya, JPU turut menghadirkan RWN (Ketua DPRK Bireuen tahun 2009 - 2019).
6. RM (Anggota Banggar tahun 2018/ Ketua DPRK Bireuen/ Ketua Banggar 2019 -2024) serta SFL (Kabid ekonomi, SDA, Infrasuktur dan Kewilayahan BAPPEDA).

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Siara Nedy, S.H.,M.H mengatakan dihadirkannya ketujuh saksi tersebut untuk membuat terang duduk perkara dan dapat meyakinkan Hakim bahwa para terdakwa telah bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Hamzah Sulaiman SH dan H Harmi Jaya SH, R Dedi Herryanto SH MHum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Sedangkan ketiga terdakwa Z, KH dan Y didampingi Erlanda Juliansyah Putra SH MH, Azhari Ssy MH dan Teuku Yusri SH MH, selaku Penasehat Hukum.

Lebih lanjut dikatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang rencananya akan digelar pada tanggal 26 Februari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL