Sidang perdana terdakwa perkara Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Bireuen, (22/2). |
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen pada sidang tersebut membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum.
Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) atau Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya JPU juga menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi untuk membuktikan dakwaannya, dengan saksi tersebut dapat meyakinkan Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Adapun barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 (dua) unit rice cooker (penanak nasi), 2 (dua) lembar stiker caleg, 6 (enam) lembar kartu nama caleg, 1 (satu) lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 (satu) eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto salah satu caleg.
Sidang berjalan mulai dari Pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Persidangan selanjutnya ditunda pada hari Jumat 23 Februari 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Social Header