Berikut Tahapan Jadwal Pemilu 2024


Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, disebut juga Pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2024–2029. Pemilihan ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Pemilihan ini menjadi kontestasi politik untuk memilih presiden baru menggantikan Joko Widodo yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai presiden dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

Pemilihan umum ini akan dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia. Sementara pemilihan umum kepala daerah baru akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Masa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara dengan sedikitnya 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. 

Hingga saat ini, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dua putaran hanya pernah terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.

Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024




Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL