Kasus Pencurian Obama Market Diselesaikan Melalui RJ

BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen yang kini dipimpin Munawal Hadi SH MH kembali berhasil menghentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap kasus pencurian barang di Obama Market awal Tahun 2024.

Proses RJ tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi SH MH didampingi Aditya Gunawan SH MH selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri langsung korban (AR), tersangka (F), serta perangkat Gampong masing-masing para pihak, (Kamis, 18/1/2024).

Dedi Maryadi menjelaskan bahwa perkara ini berawal karena tersangka F mengambil sejumlah barang di gudang Obama Market, berupa sejumlah minyak goreng kemasan merek Sunco, beras, dan tabung gas pada Sabtu, 2/12/2023 silam di seputaran simpang Adam batre, Kota Juang Bireuen.

Tak lama kemudian, tersangka ditangkap pada 07/12/2023 oleh Polres Bireuen di rumahnya. Kepada penegak hukum tersangka mengakui perbuatannya dan beralasan karena membutuhkan biaya untuk mencari pekerjaan di Jakarta.

Perbuatan dimaksud bisa diancam pidana hingga 5 tahun penjara. Namun, melalui mediasi Jaksa Fasilitator, kedua belah pihak sepakat berdamai, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan demikian.

Lebih lanjut, kata Kasi Pidum, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM.

Untuk Penghentian Penuntutan (Restorative Justice) di Tahun sebelumnya (2023), Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 30 perkara hingga mendapatkan penghargaan dari Kajati Aceh sebagai Kejaksaan Negeri terbanyak menyelesaikan perkara dengan pendekatan RJ. (*)

Cari Blog Ini

Headline

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL