Kejari Bireuen Menangkan Praperadilan PT BPRS

Foto: Istimewa (dok:Kejari Bireuen).
BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan terdakwa KH dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, Kamis, 28 Desember 2023.

Kepala Kejari Bireuen Munawal SH MH menerangkan Praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kota Banda Aceh.

"Alhamdulillah Kejari Bireuen memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan terdakwa KH dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Banda Aceh," terang Munawal Hadi melalui Kasipidsusnya Siara Nedy SH.

Kemenangan Kejari Bireuen tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bna dengan Amar Putusan, Mengadili :

1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur.

2. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah)

Hal tersebut diputuskan oleh Zulfikar, S.H.,M.H Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 28 Desember 2023.

Dengan demikian, perkara dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang Tahun 2019 s/d 2021 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Bahwa sebelumnya terdakwa KH telah mengajukan permohonan Praperadilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL