Terdakwa Perkara ITE Bebas. Penasihat Hukum DYM: Putusan Sudah Tepat

Foto: Penasihat hukum Tersangka DYM, Ishak,SH,CPCLE,CMP.
BIREUEN - Terdakwa perkara ITE dengan nomor perkara 115/pid.sus/2023/PN Bir 15.43 divonis bebas, Rabu (27/9/2023).

Penasihat hukum Tersangka DYM, Ishak,SH,CPCLE,CMP, kepada lenteranasional.com menyatakan bahwa putusan bebas tersebut adalah langkah yang tepat.
Terdakwa perkara ITE dengan nomor perkara 115/pid.sus/2023/PN Bir 15.43 divonis bebas.
Menurutnya, fakta-fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan tidak mampu membuktikan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Ishak mengatakan bahwa putusan itu dibacakan didalam persidangan oleh Hakim Ketua Daniel Saputra SH MH.

Selain itu Daniel didampingi Hakim anggota Fuady Primaharsa SH MH, Dyah Devina Maya Ganindra SH, dan Panitera Alian SH.

Lanjut Ishak, sepanjang persidangan, pihaknya secara tegas membantah semua tuduhan yang ditujukan terhadap kliennya DYM.

Fakta-fakta persidangan, menurut Ishak,SH,CPCLE,CMP, telah membuktikan bahwa DYM tidak melakukan pelanggaran seperti yang didakwakan JPU. 

Putusan ini telah memberikan kelegaan bagi DYM, ini mengingatkan kita bahwa prinsip praduga tak bersalah adalah pondasi penting dalam sistem peradilan yang adil.

Selanjutnya juga mengingatkan tentang pentingnya integritas dan kualitas bukti dalam proses persidangan.

Karena, semua pihak, baik penuntut maupun terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Ishak,SH,CPCLE,CMP. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL