Kedua Pelaku pencurian HP Berinisial I Bin B (30) Wiraswasta dan TF Bin BB (24) Wiraswasta merupakan warga Kecamatan Juli. |
Kedua Pelaku Berinisial I Bin B (30) Wiraswasta dan TF Bin BB (24) Wiraswasta merupakan warga Kecamatan Juli.
Bersama mereka tim Bhayangkara Bireuen juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Android Merk Redmi Note 8 Warna Biru dan Xiaomi 4X Warna Silver.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., mengatakan Kedua pelaku ditangkap di Desa juli Paseh Kecamatan Juli pada hari kamis 27 april 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone dan uang yang terjadi pada 18 April lalu, di rumah
milik Husaini warga desa paseh kecamatan juli, jadi korban membuat laporan ke SPKT Polres Bireuen pada hari kamis tanggal 27 April kemarin, dari Laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan Saksi - saksi" terang AKP Zia, Jum'at 29 April 2023.
Sebut AKP Zia, setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Jadi setelah menerima laporan, kami melakukan pengembangan ke lapangan, kami mendapatkan informasi ada yang menjual hp ke saudara Munawar. Dari informasi tersebut kami mendatangi rumah Munawar di desa Blang Reuling Kota Juang, dari keterangan Munawar HP tersebut dibeli dari saudara Azan," Zia.
Sambung Kasat, akhirnya timnya pun mencari rumah saudara A, namun saudara A tidak ada di rumah, namun kami memintai keterangan dari keluarganya hingga diperoleh informasi bahwa saudara A membeli HP tersebut dari F, kemudian kami mencari TF, TF mengatakan HP milik Saudara I, dia hanya membantu menjual ke A, dari hasil interogasi I mengakui perbuatannya yang mencuri HP Milik Husaini" terang AKP Zia.
Kini Pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bireuen guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya di jerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara. (Ismail)
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., mengatakan Kedua pelaku ditangkap di Desa juli Paseh Kecamatan Juli pada hari kamis 27 april 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone dan uang yang terjadi pada 18 April lalu, di rumah
milik Husaini warga desa paseh kecamatan juli, jadi korban membuat laporan ke SPKT Polres Bireuen pada hari kamis tanggal 27 April kemarin, dari Laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan Saksi - saksi" terang AKP Zia, Jum'at 29 April 2023.
Sebut AKP Zia, setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Jadi setelah menerima laporan, kami melakukan pengembangan ke lapangan, kami mendapatkan informasi ada yang menjual hp ke saudara Munawar. Dari informasi tersebut kami mendatangi rumah Munawar di desa Blang Reuling Kota Juang, dari keterangan Munawar HP tersebut dibeli dari saudara Azan," Zia.
Sambung Kasat, akhirnya timnya pun mencari rumah saudara A, namun saudara A tidak ada di rumah, namun kami memintai keterangan dari keluarganya hingga diperoleh informasi bahwa saudara A membeli HP tersebut dari F, kemudian kami mencari TF, TF mengatakan HP milik Saudara I, dia hanya membantu menjual ke A, dari hasil interogasi I mengakui perbuatannya yang mencuri HP Milik Husaini" terang AKP Zia.
Kini Pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bireuen guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya di jerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara. (Ismail)
Social Header