Kuasa Hukum: Di Persidangan Terungkap IB Tidak Lakukan Penganiayaan

Hukum
Kuasa hukum IB, Fakhrurrazi Lc MHI dan Muksalmina SH.
Bireuen- Fakhrurrazi LC M.Hi, Kuasa Hukum terdakwa IB (41) warga Gampong Blang, Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen, menyebutkan kasus dugaan penganiyaan yang ditangani dirinya di Pengadilan Negeri (Bireuen) mulai menunjukkan titik terang.

Ia menjelaskan bahwa terungkap dalam fakta persidangan dipimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Bireuen Teuku Almadyan SH MH itu bahwa kliennya tidak melakukan penganiayaan kepada Nu, Ha dan PKD.

Hal itu disampaikan Fakhrurrazi kepada awak media usai persidangan pemeriksaan saksi, di PN Bireuen, Rabu 25 Januari 2023.

Fakhrurrazi menyebutkan dalam fakta persidangan terungkap bahwa berdasarkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa), tidak ada pemukulan, kecuali dari saksi korban sendiri yaitu ibu dan anak yang mengaku mengalami pemukulan.

"Fakta persidangan hari ini terungkap tidak ada penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan IB, berdasarkan kesaksian N, R, M. Sedangkan As melihat korban seminggu setelah kejadian masih melakukan kegiatan di luar rumah, ini berbanding terbalik dengan kesaksian saksi korban yang menyebutkan tidak keluar rumah selama 2 minggu lebih karena sakit," kata Fakhrurrazi.

Pada persidangan, puluhan warga Gampong Blang Pandrah turut hadir untuk memberikan dukungan kepada para saksi yang memberikan kesaksian di muka persidangan.

Malah Keuchik Gampong Blang yang hadir dalam persidangan sebelumnya memberikan kesaksian bahwa korban ikut memukul IB.

"Sebelumnya, Keuchik Gampong Blang Ilyas, yang hadir dalam persidangan memberikan kesaksian bahwa korban ikut memukul IB, sedangkan IB menahan pukulan mereka bertiga," kata dia.

Sementara IB didakwa dengan pasal 351 KUHP ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan, terang Fakhrurrazi. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL