BIREUEN – Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T. menyerahkan remisi umum dan pengurangan masa pidana secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Bireuen dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen kepada Kalapas Kelas IIB Bireuen sebagai perwakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Mukhlis membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan pada 2026.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan, perubahan perilaku, kedisiplinan, serta pemenuhan persyaratan oleh warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto A.Md.IP., S.H. melaporkan, jumlah penghuni lapas mencapai 344 orang, terdiri atas 336 laki-laki, 6 perempuan dan 2 anak laki-laki.
Dari jumlah tersebut, tahanan yang mendapat remisi yaitu 213 laki-laki dewasa, 4 perempuan dan 1 anak laki-laki.
Didik menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan.
Harapannya, remisi dapat mendorong warga binaan memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, M.T., Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., Sekda Bireuen Ismunandar, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, jajaran pers, serta warga binaan turut membersamai jalannya rangkaian kegiatan tersebut.




Social Header