Klarifikasi Laporan ke KPK, Sekda Pidie Jaya Tegaskan Pengelolaan Anggaran Sesuai Regulasi

Sekdakab Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.KP., MPH.
PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai laporan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi.

Laporan tersebut memuat dugaan pemotongan fee proyek sebesar 15 persen serta dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan bencana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.KP., MPH, pada Sabtu (25/7/2026) menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan maupun aspirasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada proses hukum yang berkekuatan.

Menurut Munawar, seluruh proses penyusunan anggaran di lingkungan Pemkab Pidie Jaya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap perencanaan program dan kegiatan dibahas serta diverifikasi secara berjenjang oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga memastikan bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan secara transparan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, pelaksanaan proyek pembangunan berada di bawah pengawasan Inspektorat Daerah serta lembaga pemeriksa eksternal guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Terkait bantuan bencana hidrometeorologi, Munawar menjelaskan bahwa proses pendataan dan penyaluran dilakukan melalui mekanisme verifikasi berlapis. Data penerima bantuan berasal dari tingkat gampong, diverifikasi di kecamatan, kemudian disahkan pada tingkat kabupaten dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Muspika, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ia menegaskan tidak terdapat manipulasi data maupun penyaluran bantuan secara fiktif. Seluruh penggunaan anggaran penanggulangan bencana, katanya, dipertanggungjawabkan secara akuntabel sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemerintah daerah bekerja berdasarkan aturan dan sistem perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Pidie Jaya," ujar Munawar.

Pemkab Pidie Jaya juga mengajak insan pers dan media massa untuk terus mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif, akurat, serta tidak memicu kegaduhan di ruang publik.

(Sumber: Prokopim Setdakab Pidie Jaya).

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL