![]() |
| Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., memimpin ekpose JPN Kejari Simalungun, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H (7/7). |
SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menjadi yang pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menginisiasi harmonisasi peraturan daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Langkah tersebut dibahas dalam ekspose Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Simalungun bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026). Ekspose dipimpin Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H.
Pembahasan difokuskan pada rencana pemberian Legal Opinion kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait harmonisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya ketentuan sanksi pidana agar selaras dengan KUHP Nasional.
Hasil ekspose menetapkan Tim JPN Kejari Simalungun akan menyampaikan pendapat hukum beserta rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai dasar penyesuaian perda. Langkah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, menyelaraskan norma, serta mencegah terjadinya konflik antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kajari Simalungun, H. Munawal Hadi, mengatakan inisiatif tersebut merupakan wujud peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah sekaligus langkah preventif untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, terobosan ini menjadi yang pertama di lingkungan Kejati Sumatera Utara dan diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menyusun produk hukum yang selaras dengan regulasi nasional.
"Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum, mencegah permasalahan hukum, dan mengawal tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Munawal.
Pembahasan difokuskan pada rencana pemberian Legal Opinion kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait harmonisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya ketentuan sanksi pidana agar selaras dengan KUHP Nasional.
Hasil ekspose menetapkan Tim JPN Kejari Simalungun akan menyampaikan pendapat hukum beserta rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai dasar penyesuaian perda. Langkah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, menyelaraskan norma, serta mencegah terjadinya konflik antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kajari Simalungun, H. Munawal Hadi, mengatakan inisiatif tersebut merupakan wujud peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah sekaligus langkah preventif untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, terobosan ini menjadi yang pertama di lingkungan Kejati Sumatera Utara dan diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menyusun produk hukum yang selaras dengan regulasi nasional.
"Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum, mencegah permasalahan hukum, dan mengawal tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Munawal.




.jpg)



Social Header