Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan Mantan Kepala Dinas BPSDM Aceh, Syaridin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa.
Syaridin ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni CP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap tersangka S, CP, dan RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” kata Ali, Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.
I. Kasus Posisi Singkat
Bahwa pada tahun 2021 s.d. 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh sebagaimana Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024.
Adapun jumlah alokasi anggaran untuk kegiatan program beasiswa tersebut sebagaimana tertuang di dalam DPA BPSDM Aceh adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2021 s.d. 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.21.038.650.455,00.
2. Tahun 2024, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.5.826.096.000,00
Dalam pelaksanaannya, Sdr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala BPSDM Aceh menunjuk Sdr. Reza Hidayat Syah, S.IP., MPA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. dr. Chalili Putra, M.Kes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran program beasiswa tersebut.
Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, terdapat program S2 kerja sama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri kepada mahasiswa penerima beasiswa yang penyalurannya melalui IEP Persada Indonesia untuk program split site (University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala) tahun 2021 s.d. 2024.
Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh melalui rekening IEP Persada Indonesia (pihak ketiga) sebesar
Rp.26.038.650.455,00 (tahun 2021 sampai dengan 2023).
Namun, pada kenyataannya, penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).
Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement.
Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp.8.251.942.347,70 (dengan kurs 1 USD = Rp14.700).
Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat
Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp.5.000.000.000,00 yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347,00.
*Tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Kajhu*
Sementara potensi kerugian negara akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan kerugian keuangan negara di perkirakan sekitar Rp.14.078.038.347,00.
Jaksa penyidik Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu:
1. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni:
• Primair: Pasal 603 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023.
• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (4) serta Pasal 100 ayat (1), (3), dan (5) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu:
• telah diperoleh dua alat bukti yang sah; dan
• tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti.
Waktu dan tempat penahanan tersangka S, CP, dan RH dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
Sedangkan untuk penyelamatan Keuangan Negara telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, dan RH sebesar Rp1.882.854.400,00. Nah, uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh.


.jpg)








Social Header