![]() |
| M. Riko Ari Pratama, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan penggeledahan di kantor Satpol PP-WH Bireuen (28/4). |
BIREUEN - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penggeledahan pada Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Selasa (28/4).
Selain kantor, rumah saksi NES di Desa Bandar Bireuen Kec Kota Juang Kabupaten Bireuen serta di Rumah Saksi C di Pulo Ara Kec Kota Juang Kabupaten Bireuen
Dalam penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Bireuen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen M. Riko Ari Pratama, S.H. melakukan penggeledahan tepat pada pukul 10.00 WIB, guna menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2024, selama 2 jam lebih.
Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bergerak melakukan penggeledahan di Rumah Saksi NES di Desa Bandar Bireuen selama 2 jam lebih serta dilanjutkan penggeledahan di Rumah Saksi C di Desa Pulo Ara selama hampir 1 jam lebih.
Hasilnya, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menemukan dan membawa beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tanggal 27 April 2026 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2024
Hal itu sehubungan dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejari Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP)dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2024.
Dalam penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Bireuen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen M. Riko Ari Pratama, S.H. melakukan penggeledahan tepat pada pukul 10.00 WIB, guna menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2024, selama 2 jam lebih.
Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bergerak melakukan penggeledahan di Rumah Saksi NES di Desa Bandar Bireuen selama 2 jam lebih serta dilanjutkan penggeledahan di Rumah Saksi C di Desa Pulo Ara selama hampir 1 jam lebih.
Hasilnya, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menemukan dan membawa beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tanggal 27 April 2026 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2024
Hal itu sehubungan dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejari Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP)dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 s.d Tahun Anggaran 2024.

.jpg)

.jpg)
.jpg)









Social Header