![]() |
| Muhajir Juli, Juru Bicara Pemerintah Bireuen. |
BIREUEN - Proses penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Pmeerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti tahapan penanganan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sedari awal Pemerintah Kabupaten Bireuen mengikuti secara penuh setiap tahapan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Bupati.
1. Keputusan Bupati Bireuen Nomor:300.2.2/713 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Lonsgor di Kabupaten Bireuen.
2. Keputusan Bupati Nomor: Nomor 300.2.2/722 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen.
3. Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen. Masa transisi bencana tersebut berlangsung sejak 7 Januari sampai 6 April 2026.
Masa transisi darurat ke pemulihan dilakukan sejak berakhirnya masa tanggap darurat hingga memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Keputusan-keputusan Bupati Bireuen tersebut merujuk kepada peraturan-peraturan di atasnya.
1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana.
6. Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh BNPB dan kementerian/badan terkait. Serta.
7. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Di awal bencana Pemerintah Kabupaten Bireuen terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait setiap langkah yang ditempuh dalam penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen. Tak sekalipun Pemerintah Kabupaten Bireuen mengambil keputusan tanpa koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat.
Adapun perihal tidak dibangunnya hunian sementara di Bireuen, bukanlah keputusan Bupati Bireuen secara sepihak. Tetapi berdasarkan hasil upaya menyerap aspirasi korban bencana alam.
Rencana pembangunan huntara pada tahap awal bencana sudah dibicarakan dengan matang setelah melakukan uji pendapat korban, serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat. Upaya ini ditempuh supaya keputusan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan korban.
Saat itu untuk membangun huntara harus memenuhi persyaratan. Huntara harus dibangun di atas tanah aset pemerintah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, atau tanah milik masyarakat yang bersedia dialokasikan.
Syarat selanjutnya,huntara tidak boleh dibangun di zona bencana, harus dekat dengan infrastruktur dasar (jalan dan air bersih), serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat penerima manfaat. Pembangunan huntara bersifat terpusat dan komunal.
Karena syarat-syarat di atas, secara umum berdasarkan hasil duduk rembug dengan korban dan kepala desa, secara umum korban menolak ditempatkan di huntara di luar desa. Serta sebagian menolak ditempatkan di huntara komunal atas alasan ketidaknyamaman berdasarkan pengalaman masa lalu.
Korban meminta supaya Pemerintah Pusat mempercepat pembangunan huntap.
Oleh sebab itu, kemudian dipilihlah mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai dana stimulan yang diberikan Pemerintah Pusat –dana masa tunggu—sembari menunggu dibangunnya hunian tetap oleh Pemerintah Pusat.
Adapun perihal adanya seruan supaya lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggunakan jalur class action terkait dugaan bahwa Bupati Bireuen telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya dalam penanggulangan bencana, itu merupakan hak setiap orang yang dilindungi hukum.
Pemerintah Bireuen tidak keberatan dengan rencana class action tersebut. Upaya hukum yang akan ditempuh tersebut sangat dihormati oleh Bupati Bireuen. Jalur tersebut merupakan salah satu ruang di dalam demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
Pemerintah Bireuen terbuka dan akan terus terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan akan terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang beritegritas.
Pemerintah Bireuen selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, telah, sedang, dan akan terus bekerja keras demi mempercepat proses penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan terkait itu. (Juru Bicara Pemerintah Bireuen)
1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana.
6. Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh BNPB dan kementerian/badan terkait. Serta.
7. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Di awal bencana Pemerintah Kabupaten Bireuen terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait setiap langkah yang ditempuh dalam penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen. Tak sekalipun Pemerintah Kabupaten Bireuen mengambil keputusan tanpa koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat.
Adapun perihal tidak dibangunnya hunian sementara di Bireuen, bukanlah keputusan Bupati Bireuen secara sepihak. Tetapi berdasarkan hasil upaya menyerap aspirasi korban bencana alam.
Rencana pembangunan huntara pada tahap awal bencana sudah dibicarakan dengan matang setelah melakukan uji pendapat korban, serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat. Upaya ini ditempuh supaya keputusan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan korban.
Saat itu untuk membangun huntara harus memenuhi persyaratan. Huntara harus dibangun di atas tanah aset pemerintah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, atau tanah milik masyarakat yang bersedia dialokasikan.
Syarat selanjutnya,huntara tidak boleh dibangun di zona bencana, harus dekat dengan infrastruktur dasar (jalan dan air bersih), serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat penerima manfaat. Pembangunan huntara bersifat terpusat dan komunal.
Karena syarat-syarat di atas, secara umum berdasarkan hasil duduk rembug dengan korban dan kepala desa, secara umum korban menolak ditempatkan di huntara di luar desa. Serta sebagian menolak ditempatkan di huntara komunal atas alasan ketidaknyamaman berdasarkan pengalaman masa lalu.
Korban meminta supaya Pemerintah Pusat mempercepat pembangunan huntap.
Oleh sebab itu, kemudian dipilihlah mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai dana stimulan yang diberikan Pemerintah Pusat –dana masa tunggu—sembari menunggu dibangunnya hunian tetap oleh Pemerintah Pusat.
Adapun perihal adanya seruan supaya lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggunakan jalur class action terkait dugaan bahwa Bupati Bireuen telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya dalam penanggulangan bencana, itu merupakan hak setiap orang yang dilindungi hukum.
Pemerintah Bireuen tidak keberatan dengan rencana class action tersebut. Upaya hukum yang akan ditempuh tersebut sangat dihormati oleh Bupati Bireuen. Jalur tersebut merupakan salah satu ruang di dalam demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
Pemerintah Bireuen terbuka dan akan terus terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan akan terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang beritegritas.
Pemerintah Bireuen selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, telah, sedang, dan akan terus bekerja keras demi mempercepat proses penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan terkait itu. (Juru Bicara Pemerintah Bireuen)











Social Header