Sudah bertahun-tahun, lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di jantung Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman, dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan oleh para pemiliknya. Padahal, lokasi tersebut berada di area yang sangat strategis di kawasan inti Kota Banda Aceh.
Merespons kondisi itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mendorong agar lahan eks Hotel Aceh maupun Geunta Plaza sebaiknya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh.
Pasalnya, para pemilik lahan tidak kunjung memfungsikan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya. Sehingga keberadaan lahan di depan Masjid Raya itu justru membuat wajah kota tampak kurang indah. “Nah hal seperti ini sudah seharusnya menjadi atensi khusus, tidak dibiarkan berlarut-larut,”ujarnya.
“Bahwa lahan terlantar ini, selain merusak wajah kota, karena lokasinya di inti kota, juga menimbulkan banyak mudharat. Karena lahan terlantar ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata dan sebagainya, bahkan makhluk ghaib,”ujar Irwansyah.
Langkah Irwansyah meminta untuk menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau cukup beralasan, karena saat ini, sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh belum mampu mencapai batas minimum RTH sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Data update terakhir menunjukkan ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen. Cakupan tersebut masih sangat jauh dari batas minimum yang diatur sebesar 20 persen. Selain itu, kata Irwansyah, RTH yang ada di Banda Aceh saat ini, juga berpotensi menyusut seiring semakin berkembangnya kawasan-kawasan pemukiman baru yang memanfaatkan lahan-lahan kosong.
“RTH Banda Aceh ini kan belum pernah mencapai angka idealnya untuk sebuah ibu kota provinsi, karena memang luas Banda Aceh terbatas dan hunian baru yang semakin banyak tumbuh,” ujarnya.
Menurut politisi muda PKS tersebut, sudah seharusnya Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Banda Aceh ditinjau ulang karena usianya telah melebihi lima tahun. “Ini akan ada revisi RT/RW Banda Aceh, karena Qanun RT/RW Banda Aceh sudah lima tahun dan di atas lima tahun, jadi sudah bisa ditinjau ulang, jadi harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Bagaimana ruang-ruang yang disesuaikan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009–2029, terakhir kali mengalami perubahan pada tahun 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, jika Qanun/Perda RTRW wajib ditinjau ulang setiap lima tahun sekali. Upaya itu untuk memastikan bahwa rencana tata ruang yang telah ditetapkan masih sesuai dengan perkembangan kondisi wilayah, kebijakan pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, katanya, dalam perubahan nanti, kedua area tersebut dapat dimasukkan sebagai ruang terbuka hijau sebagai upaya Pemerintah Kota Banda Aceh mengejar cakupan RTH sesuai standar nasional. Menurut Irwansyah, revisi RTRW menjadi momentum untuk menata kembali tata ruang kota Banda Aceh, termasuk menetapkan sejumlah lahan terlantar sebagai zona ruang terbuka hijau. Dengan demikian, lahan-lahan tersebut tidak lagi dibiarkan kosong tanpa fungsi.
Terkait persoalan ini, DPRK Banda Aceh pun mendorong Pemko Banda Aceh agar menyurati para pemilik lahan tersebut secara resmi, terkait rencana revisi RT/RW. Lahan berstatus HGB itu dimiliki oleh dua perusahaan swasta, satu perusahaan lokal dan satunya perusahaan nasional. “Kalau nanti memang tidak ada kejelasan juga, maka lahan itu ditetapkan saja sebagai ruang terbuka hijau. Sehingga Banda Aceh dapat menambah RTH, yang hingga kini angka belum ideal,”ujar Irwansyah.
Diketahui lahan eks Hotel Aceh dimiliki oleh perusahaan lokal. Di atas lahan ini dulu berdiri Hotel Atjeh, yang sudah beroperasi sejak era sebelum kemerdekaan. Seiring usianya yang kian usang, tahun 1995 hotel penuh sejarah itu dirobohkan.
Lalu tahun 2000-an, sempat dimulai proses pembangunan kembali, yang diawali dengan penancapan paku bumi. Namun di tengah jalan, proses itu mangkrak dan kini menyisakan tiang-tiangnya saja. Sementara lahan eks Geunta Plaza sudah terbengkalai 20 tahun lebih, sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum tsunami. Hingga kini, lahan yang dimiliki perusahaan pengembang nasional itu tak kunjung dimanfaatkan.
Tahun 2012 silam, sempat diwacanakan berdiri hotel jaringan internasional, Best Western di lokasi itu. Namun setelah melewati polemik, rencana investasi itu juga gagal.Selain dua area di atas, di kawasan pusat Kota Banda Aceh juga terdapat beberapa area kosong yang belum difungsikan, seperti di kedua sisi Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, Eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga Eks Pasar Jalan Kartini. Ia mendorong semua lahan terlantar segera dimanfaatkan atau dijadikan sebagai RTH.(*)









Social Header