Polemik Sidak Gudang Bireuen, Pemuda Nilai Ketua DPRK Melemahkan Fungsi Pengawasan

Muhammad Rajief SH MH (Foto Ist).

BIREUEN, ACEH - Pernyataan Ketua DPRK Bireuen yang menyebut inspeksi mendadak (sidak) gudang logistik bencana sebagai tindakan ilegal menuai kritik dari kalangan pemuda dan masyarakat sipil. Pernyataan tersebut dinilai keliru secara hukum tata negara dan berpotensi melemahkan fungsi
pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah.

Muhammad Rajief SH MH, seorang Pemuda Bireuen menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPRK memiliki dasar hukum yang jelas. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan DPRK juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menegaskan peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Di Aceh, kewenangan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menempatkan DPRK sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam kerangka kekhususan Aceh.

Dalam konstruksi hukum tersebut, pengawasan lapangan,termasuk sidak dipandang sebagai praktik yang sah dan lazim dalam sistem demokrasi
perwakilan.

Rajief menilai pernyataan Ketua DPRK yang melabeli sidak sebagai ilegal menunjukkan kecenderungan pimpinan legislatif bersikap defensif sebagai 'tameng' terhadap kepentingan eksekutif, terutama ketika pengawasan menyentuh isu sensitif seperti pengelolaan bantuan bencana.

Sikap tersebut dinilai dapat menggeser peran DPRK dari lembaga pengawas menjadi pihak yang justru melindungi kebijakan pemerintah daerah dari kontrol publik.

Dari perspektif politik pengawasan, lanjut Rajief, pernyataan pimpinan DPRK tersebut juga dikhawatirkan mendorong self-censorship di internal DPRK. Anggota legislatif berpotensi enggan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif karena khawatir dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan sikap pimpinan lembaga.

Jika kondisi ini dibiarkan, DPRK berisiko tereduksi menjadi lembaga administratif yang pasif.

Pemuda Bireuen tersebut juga menilai perdebatan mengenai legalitas sidak telah mengaburkan persoalan utama yang seharusnya dijelaskan kepada publik, yakni efektivitas dan transparansi distribusi logistik bencana.

Ketika bantuan masih tersimpan di gudang sementara sebagian warga terdampak belum sepenuhnya pulih, pengawasan lapangan dinilai memiliki legitimasi moral, politik, dan konstitusional.

Masih menurut Dia, dalam demokrasi lokal, ketegangan antara legislatif dan eksekutif merupakan hal yang wajar dan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan. Upaya membatasi atau mendelegitimasi pengawasan justru dinilai bertentangan dengan semangat UU MD3 yang menempatkan DPRD sebagai instrumen kontrol terhadap kekuasaan eksekutif di daerah.

Pemuda Bireuen mendesak Ketua DPRK Bireuen untuk meluruskan pernyataannya secara terbuka dan menegaskan kembali komitmen pimpinan DPRK terhadap fungsi pengawasan. Legitimasi pimpinan legislatif tidak diukur dari keharmonisan dengan eksekutif, melainkan dari keberanian
menjaga fungsi kontrol demi kepentingan publik.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL