Hakim Tolak Praperadilan dari Penasihat Hukum Tersangka

BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bireuen memenangkan praperadilan dari Penasehat Hukum Tersangka Biman Munte .S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Bireuen (Senin, 23 Juni 2025).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Bireuen dan Penyidik Polres Bireuen  digugat oleh  Faisal Saputra Bin Anwar dan Muliardani Bin Razali (Pemohon) atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat Permohonan Praperadilan tanggal 11 Juni 2025. 

Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan, pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Tidak Ada Penyelidikan atas diri dari pemohon.

Dan tidak Pernah dilakukan gelar perkara.

Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Rahmi Warni, S.H serta JPU pada Kejari Bireuen, Lainatussara, S.H. dan Dwi Rizka Yunni, S.H

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal Praperadilan menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon Praperadilan.

Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum di mana dalam salah satu pertimbangannya Hakim berpendapat bahwa terpenuhnya 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka

Kemenangan kasus praperadilan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. (Rel Kejari Bireuen)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL