Bantah Sewenang-wenang, Polres Bireuen Menangkan Praperadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bireuen  Fuady Primahasa SH MH membaca putusan sidang (23/6).
BIREUEN - Polres Bireuen menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka HM melalui kuasa hukumnnya. putusan sidang nomor 2/Pid.pra/2025/PN Bireuen ini dibacakan hakim tunggal pengadilan negeri bireuen  Fuady Primahasa, S.H., M.H., senin 23 Juni 2025

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, maka praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolres Bireuen selaku Termohon I.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Bireuen diwakili oleh delapan orang kuasa hukum dari Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Aceh dan Sikum Polres Bireuen, telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti.

Berdasarkan putusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Pengadilan Negeri Bireuen yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut menegaskan bahwa tindakan Polres Bireuen dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan, telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan ini sekaligus membantah tuduhan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hak asasi. Sebaliknya, ini adalah bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Polres Bireuen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Publik dapat menyaksikan bahwa proses hukum terbuka untuk diuji di hadapan pengadilan. Kemenangan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen telah berjalan fair, proporsional, dan sesuai dengan hukum acara pidana.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Khalil, S.H. menyatakan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara pidana.

"Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan berdasarkan fakta penyidikan. Dan penyitaan sudah sesuai dengan KUHAP dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan dalam penyitaan juga didampingi oleh kepala desa setempat.

"Terkait dengan narasi bahwa tersangka HM "disandera" oleh polisi juga merupakan hal yang salah dan tidak benar serta tidak mendasar. penahanan terhadap tersangka HM sudah sesuai dengan Hukum acara pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dan sudah diuji dalam sidang praperadilan, hasil dan fakta penyidikan tersangka HM ini juga terlibat dengan jaringan narkotika jenis ganja yang dikelola oleh suaminya yang saat ini berstatus DPO dan nanti akan kita buktikan di persidangan, kami juga berkomitmen untuk menjaga Profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana narkotika," Terang AKP Khalil.

Sebelumnya bahwa tersangka HM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada hari Jumat tanggal 9 mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.

Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 72 bal ganja dan kemasan ganja kering siap edar dengan total berat 88,2 Kg ganja.

Bahwa polisi menargetkan suami tersangka HM yaitu saudara RASYADAN yang saat ini berstatus DPO selaku pemilik barang dan jaringan narkotika dan turut mengamankan tersangka HM.

Hasil pemeriksaan ternyata tersangka HM terlibat dengan jaringan narkotika yang dikelola oleh suaminya. selanjutnya tersangka HM dan semua barang bukti dibawa ke polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kemudian penasehat hukum dari tersangka HM mengajukan gugatan Pra peradilan terhadap Kapolres Bireuen selaku termohon dengan menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. Namun keputusan Pengadilan Negeri Bireuen menolak permohonan pra peradilan membuktikan bahwa proses penyidikan, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen sudah sesuai dengan aturan yang belaku.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL