BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu atas nama Anak yang Berhadapan Dengan Hukum TA (17) Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (02/05/2025)
Perkara Bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan palsu selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku yang masih berada 'dibawah umur' tersebut ditemukan bersama beberapa mata uang palsu yang siap edar di Desa Keude Matang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Setelah dilakukan interogasi selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Merah Beserta 1 Kunci Kontak Nopol BL 5909 ZAW,5 (Lima) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819, 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisikan Rekaman CCTV, 1 (Satu) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819
Perbuatan Anak yang berhadapan dengan Hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasca serah terima, Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (Humas Kejari)
Social Header