![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H, menerima pembayaran kewajiban pokok piutang dari debitur berinisial I, di Kejaksaan Negeri Bireuen, (7/5). |
BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica,S.H.M.H., menerima pembayaran kewajiban pokok piutang berinisial I, di Kejaksaan Negeri Bireuen, hari Rabu 07 Mei 2025.
Pembayaran tersebut merupakan kewajiban debitur yang harus ditunaikan sesuai perjanjian debitur dengan PT. BPRS Kota Juang Perseroda sebelumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 111/GLIK/2025 yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum ditunaikan.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses intensif penagihan yang dilakukan Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam waktu dekat, pemanggilan akan terus berlanjut kepada debitur lain yang belum melunasi kewajibannya, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks Bank milik daerah tersebut.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik," tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
Sejak penyerahan Surat kuasa khusus (SKK) dari LPS ke Kejari Bireuen pada tanggal 10 April 2025 sampai 6 Mei 2025 total dana masuk dari debitur adalah sebesar Rp.467.606.672 dari total Tunggakan Kredit sebesar Rp.15.557.838.502.
Social Header