![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H, menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf secara simbolis kepada pengurus Masjid (7/5). |
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H, memberi sambutan didalam acara penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf. |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH mengatakan, program sertifikasi penting. Itu dilandasi oleh banyaknya permasalahan oleh ahli waris yang meminta kembali tanah wakaf yang telah meninggal dunia.
"Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah, agar tidak adanya penyelewengan oleh pihak lain," tutur Munawal Hadi.
Penyelesaian sertifikat dimaksud dengan memberikan solusi dan melakukan pendampingan apabila dilapangan terjadi permasalahan,
Kajari merinci penerima sertifikat meliputi, Masjid Istiqomah Desa Matang Masjid Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen 9 Sertifikat, Masjid Baitunnur Kecamatan Peudada 4 Sertifikat, Masjid Besar Juli 5 Sertifikat, Masjid Al-Hijrah Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli 5 Sertifikat, Desa Meunasah Paya Rangkuluh Kecamatan Kutablang 7 Sertifikat, Desa Meunasah Tanjung Kecamatan Juli 4 Sertifikat, Desa Meunasah Tambo Kecamatan Juli 1 Sertifikat, Desa Meunasah Baro Kecamatan Juli 1 sertifikat.
Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menyerahkan sebanyak Sembilan Ratus Sepuluh (910) Sertifikat.
Kejaksaan Negeri Bireuen mendukung pelaksanaan program sertifikat Tanah wakaf tersebut sebagaimana wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan sebagai bentuk semangat yang telah dicanangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengharapkan agar tanah wakaf tersebut dapat dipergunakan dengan baik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga aset keagamaan, dan memperkuat kerukunan antar umat beragama. (Humas Kejari Bireuen).
"Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah, agar tidak adanya penyelewengan oleh pihak lain," tutur Munawal Hadi.
Penyelesaian sertifikat dimaksud dengan memberikan solusi dan melakukan pendampingan apabila dilapangan terjadi permasalahan,
Kajari merinci penerima sertifikat meliputi, Masjid Istiqomah Desa Matang Masjid Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen 9 Sertifikat, Masjid Baitunnur Kecamatan Peudada 4 Sertifikat, Masjid Besar Juli 5 Sertifikat, Masjid Al-Hijrah Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli 5 Sertifikat, Desa Meunasah Paya Rangkuluh Kecamatan Kutablang 7 Sertifikat, Desa Meunasah Tanjung Kecamatan Juli 4 Sertifikat, Desa Meunasah Tambo Kecamatan Juli 1 Sertifikat, Desa Meunasah Baro Kecamatan Juli 1 sertifikat.
Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menyerahkan sebanyak Sembilan Ratus Sepuluh (910) Sertifikat.
Kejaksaan Negeri Bireuen mendukung pelaksanaan program sertifikat Tanah wakaf tersebut sebagaimana wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan sebagai bentuk semangat yang telah dicanangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengharapkan agar tanah wakaf tersebut dapat dipergunakan dengan baik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga aset keagamaan, dan memperkuat kerukunan antar umat beragama. (Humas Kejari Bireuen).
Social Header