BIREUEN - Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan Putusan pidana terhadap Terdakwa RJ dalam Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswa UMMAH yang terjadi beberapa waktu lalu, di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen (Selasa, 24 Desember 2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Sehingga menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RJ dengan Pidana Mati.
Sebelumnya perkara itu terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 di rumah korban SAH (21), di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Di sana tersangka membunuh SAH yang sedang tidur dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal sambil menindih tubuh korban.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ melanjutkan meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, hingga tersangka mencekik korban.
Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Setelah putusan dibacakan oleh Hakim Terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Social Header