BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan 7 orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Jarimah Maisir (judi online) a.n Tersangka AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendi Yuhfrizal, SH, menerangkan bahwa MA dan AM ditangkap Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 00.15 WIB saat sedang bermain judi online (JUDOL) di warung kopi Desa pulo ara geudong teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Sedangkan MR dan MI ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 03.00 WIB di warung kopi keude matang Kecamatan peusangan Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya AS ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 16.30 WIB di warung kopi di Desa meunasah dayah Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Dan S ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 23.00 WIB di warung kopi uroe malam desa bandar bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Berikutnya MKF ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 21.30 WIB di warung kopi desa gampong baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Dari para Tersangka lanjut Wendi, Jaksa menerima barang bukti berupa 7 unit handphone milik mereka yang digunakan untuk bermain judi online.
Setelah serah terima para tersangka dan barang bukti, ke 7 tersangka ditahan di lapas kelas II B Bireuen guna mempermudah proses persidangan.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan 'Uqubat' pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman Ta’zir Cambuk paling banyak 30 kali.
Social Header