Lecehkan Anak ZA Dituntut 90 Bulan Penjara

Terdakwa ZA digelandang petugas Kejaksaan Negeri Bireuen.
Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa ZA di Mahkamah Syariah Bireuen (Senin, 1 Juli 2024).

ZA didakwa karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kedua anaknya yang masih dibawah umur.

Hal itu terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, di rumah Terdakwa di Dusun Damai Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Menurut JPU, ZA didakwa melanggar Pasal 47 dan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menegaskan bahwa bukti yang disajikan secara sah dan meyakinkan menunjukkan keterlibatan Terdakwa dalam peristiwa tersebut.

"Terdakwa ZA kami tuntut dengan hukuman penjara selama 90 bulan," ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Sidang ditunda untuk melanjutkan dengan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa melalui kuasa hukumnya pada tanggal 8 Juli 2024 mendatang. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL