Bertambah Negara yang Seret Israel ke International Justice Court

Barcelona, Spanyol, 11 November 2023 (AP/Emilio Morenatti)

Jakarta - Giliran Spanyol beraksi melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atau International Justice Court (ICJ). Negara di Eropa Barat sekaligus anggota Uni Eropa ini melaporkan Israel atas kejahatan genosida terhadap penduduk Palestina di Jalur Gaza.

Hal ini disampaikan oleh ICJ lewat akun X resminya (@CIJ_ICJ), Senin (1/6/2024). Seperti dilansir dari detikNews.

Langkah Spanyol ini merupakan langkah menggabungkan diri dengan aksi Afrika Selatan sebelumnya. Pada 29 Desember 2023 lalu, Afrika Selatan telah melaporkan Israel ke ICJ karena melakukan genosida terhadap warga Jalur Gaza. Spanyol melaporkan Israel ke ICJ pada 28 Juni lalu.

"Spanyol mengandalkan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida ('Konvensi Genosida'). Dalam deklarasinya, Spanyol menyatakan bahwa Konvensi Genosida merupakan instrumen penting dalam hukum internasional untuk pencegahan dan penghukuman genosida," demikian tulis ICJ dalam siaran persnya.

Maka dengan perkembangan terbaru ini, Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk memberikan observasi tertulis mengenai deklarasi intervensi Spanyol.

Selain Spanyol, sudah ada Nikaragua yang bergabung dengan Afrika Selatan untuk melaporkan Israel ke ICJ. Nikaragua sudah 'join' sejak 23 Januari lalu. Setelah itu, ada Kolombia tanggal 5 April, Libya tanggal 10 Mei, Meksiko tanggal 24 Mei, dan Palestina tanggal 31 Mei.

International Court of Justice (ICJ) adalah Pengadilan Keadilan Internasional. Mahkamah Internasional atau Mahkamah Dunia ini merupakan sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN).


Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL