BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 3 orang Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dari penyidik Mabes POLRI dengan inisial tersangka NA, MI dan SH (Selasa, 11 Juni 2024).
Ketiga Tersangka dimaksud diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH.,MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH.,MH mengatakan, dari NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 34,3946 gram dari total 40 Kilogram yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebelumnya oleh Penyidik, 1 (satu) Unit Boat Jenis Oskadon, 1 (satu) Unit Mesin Boat Merek Tianli 32 PK, 2 (dua) Unit Handphone dan 1 (satu) unit GPS.
Selanjutnya itu, dari Tersangka turut diperoleh Barang Bukti berupa 2 (unit) Handphone.
Abdi Fikri menguraikan, tersangka NA dan SH sebelumnya ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kabupaten Bireuen-Aceh.
Sedangkan MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab, kini para tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.
"Para TSK sekarang ditahan di LP Bireuen," pungkas Kastel Kejari Bireuen. (*)
Social Header