![]() |
Foto: 3 (tiga) orang tersangka perkara Tindak Pidana Minerba a.n tersangka SB, Mi dan FE (Selasa, 25/6). |
BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Minerba a.n tersangka SB, Mi dan FE (Selasa, 25 Juni 2024).
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Barang Bukti yang diperoleh dari para tersangka berupa, 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel fe 74 hdv (4x2)m/ warna kuning, tahun 2016, Nopol BL 8600 AE dan 1 (satu) lembar STNK asli dan kunci kontaknya.
Selain itu turut diamankan 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) bungkus ukuran 15 kg berisi muatan mineral hasil tambang yang diduga diperoleh dari tambang ilegal.
Sebelumnya para tersangka diamankan oleh petugas Polres Bireuen pada tanggal 27 April 2024 bertempat di jalan Medan Banda Aceh Desa Ikue Alue Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen pada saat mengangkut hasil tambang bumi berupa batu hijau.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), mereka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari kedepan agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi Tindak Pidana bang. (*)
Social Header