Jaksa Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Saudara Kandung

Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., melalui Kasi Pidum, Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H., bersama tim jaksa menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh IN terhadap adiknya, MS.

Rekonstruksi itu dilaksanakan di Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen (Kamis, 6/6/2024).

Kasi Pidum, Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H di sela itu mengatakan Kasus pembunuhan ini terjadi pada 9 Mei 2024, dipicu oleh ketegangan keluarga yang dipicu oleh korban MS sering memarahi ibu kandung mereka karena tidak diberi uang hingga memicu amarah tersangka, IN.

Dalam insiden tragis tersebut, IN menggunakan pisau dapur untuk menikam korban pada bagian dada, perut, punggung, dan kepala, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Lanjut Firman, Rekonstruksi tersebut dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa tersebut. Dengan demikian, jaksa dapat memastikan penerapan hukum yang tepat sesuai dengan perbuatan tersangka.

Tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka IN telah ditahan di Polres Bireuen menunggu proses hukum selanjutnya. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang peristiwa tersebut dan membantu proses peradilan untuk mencapai keadilan yang seadil-adilnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen dan Polres Bireuen akan memberi update sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL