Foto Syur Mantan Disebar, IP Dituntut 3 Tahun Penjara

BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa IP (45 Thn) dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena telah menyebarkan foto syur mantan kekasih (Selasa, 21 Mei 2024) di Pengadilan Negeri Bireuen.

Kepala Kejari (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasie Intelijen (Kastel) Abdi Fikri SH MH, mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dalam tahun 2023, terdakwa IP dan korban R berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Hal itu berlanjut antara terdakwa dan korban saling bertukar nomor telepon (WhatsApp).

"Mereka sering menjalin komunikasi akhirnya terdakwa dan korban merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara/berpacaran," tutur 

Lebih lanjut kata Kastel, selama berpacaran terdakwa dan korban yang berstatus Janda tersebut sering melakukan video call (VC) dan terdakwa juga sering meminta korban untuk memperlihatkan bagian tubuh hingga alat vitalnya demi menuruti permintaan sang mantan.

Beberapa bulan kemudian terdakwa ternyata mengetahui bahwa korban telah menjalin hubungan asmara (selingkuh) dengan laki-laki lain. Hal itu membuat terdakwa merasa cemburu dan memutuskan hubungan dengan korban.

Pada tanggal 7 September 2023 terdakwa yang merasa cemburu dan emosi lalu mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada saksi LW yang merupakan teman dekat korban.

Kemudian saksi LW memberitahukan kepada korban bahwa terdakwa telah mengirimkan foto telanjang korban kepada dirinya.

Atas perbuatannya, terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," sambung Abdi Fikri.

Saat ini terdakwa masih ditahan di lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya, lanjut Dia.

Kajari Bireuen berpesan kepada masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran dari kasus ini bahwa menyebarkan foto ataupun video asusila dapat dikenakan sanksi pidana penjara, pungkasnya. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL